



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Menjadi penikmat barang haram tidak pernah terpikirkan oleh Sa (21) warga jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir yang kini harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Sukajadi. Lagi menikmati narkoba jenis sabu didalam rumahnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini terpaksa harus dijemput anggota Polsek Sukajadi didepan sang istri tercintanya,Rabu (30/3/2016) siang.
Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi, Jum’at (1/4/2016) siang mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari masyarakat yang resah melihatnya secara terang-terangan menggunakan barang haram. Saat diringkus ternyata pelaku baru saja membeli barang haram dari seorang temannya berinisial Ai.
” Saat anggota menuju rumahnya, pelaku langsung terkejut sembari duduk dilantai rumah dengan menyembunyikan alat hisap. Melihat gelagatnya yang mencurigakan anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan satu paket sabu-sabu didalam kantong celana,” terang Kapolsek.

Bersama pelaku anggota opsnal Polsek Sukajadi juga menyita barang bukti yang lain berupa peralatan lengkap alat hisap shabu terdiri dari satu buah bong kaca warna biru bening lengkap dengan pipet hisapnya, satu buah mancis tanpa penutup warna biru, satu paku ukuran 1, 5 inci untuk pengganjal gas mancis, tiga buah jarum penyambung sumbu kompor terbuat dari gagang korek telinga, dan satu buah pipet kaca lurus warna bening bekas pakai.
” Kita masih melakukan pengembangan terhadap sang bandar, dan kepada pelaku kita kenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang- Undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.



