


PEKANBARU- Sejak tahun 2015, IS (9) murid kelas 3 Sekolah Dasar sudah enam kali dicabuli ayah tirinya. Korban dibujuk rayu dengan uang Rp 5000 usai memijit ayah tirinya. Terakhir korban dicabuli pada hari Minggu (6/11/2016).
Aksi keterlaluan itu dilakukan oleh AW (55). AM memanfaatkan kondisi rumah di Jalan Nelayan, Rumbai sepi dengan meminta IS memijitnya di dalam kamar. Pintu kamar dikunci dari dalam.
Namun sepandai-pandainya menyimpan kejahatannya, kelakuan AW akhirnya ketahuan juga. Ia ditangkap keluarga korban dibantu bhabinkamtibmas setelah korban mengadukan perlakuan tidak senonoh tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, saat ini tersangka dalam tahanan Mapolresta.

Diungkapkannya, korban sudah disetubuhi korban sejak tahun 2015 silam dengan modus minta dipijit.
“Korban diimingi uang agar tidak melaporkan perbuatan tersebut,” ujar Bimo.(*)



