


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Pekanbaru Kota mengamankan dua orang lelaki yang merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika, Jumat (22/2/2019) dini hari tadi.
Dua orang yang diamankan yakni, A alias Buyung dan H alias Hen.
Tersangka diamankan didua lokasi yang berbeda
Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, di TKP pertama satu plastik bening klip merah satu plastik bening klip putih yang berisi kristal yang diduga sabu-sabu.
Tujuh buah Plastik bening klip merah berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu kotak rokok merk, satu hape dan uang tunai.
Barang bukti di TKP kedua, satu kotak rokok yang berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berklip merah yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu shabu.
Serta satu unit handphone yang kini disita polisi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu di Jalan Sudirman tepatnya di Gang Awaludin Kelurahan Sukaramai Pekanbaru Kota.
Pada hari Jumat Tanggal 22 Februari 2019 sekira pukul 01.00 WIB tim opsnal melakukan pengintaian.
Sekira Pukul 01.30 Wib pelapor mencurigai diduga pelaku sebagaimana yang di informasikan tersebut, polisi melakukan penagkapan dan penggeledahan, pada saat itu tersangka langsung membuang barang bukti ke depan pintu rumah penduduk.
Melalui saksi yang ada di tempat tersebut barang bukti tersebut kemudian disuruh untuk diambil kembali oleh pelaku dan barang buktinya adalah 1 (satu) kotak rokok berwarna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening klip merah, 1 (satu) buah Plastik bening klip putih berisi kristal bening diduga sabu-sabu, 7 (satu) buah Plastik bening klip merah berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Kemudian turut disita dari penguasaan tersangka satu buah hape dan uang tunai.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka dan langsung menuju Jalan Agus Salim Gang Kardina Pekanbaru, selanjutnya mengamankan diduga tersangka ke 2 didalam rumahnya dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah kotak Rokok yang berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berklip merah yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu shabu dan 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi warna putih Gold yang diduga sarana komunikasi transaksi
Selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Pekanbaru Kota guna Proses Lanjut.(*)



