



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Ini berlaku mulai dari Perda disahkan. Namun ada beberapa hal catatan dari Pansus, di antaranya perlu penerapan sesuai undang-undang,” kata juru bicara Pansus DPRD Pekanbaru Desi Susanti pada Rapat Paripurna ke-1 masa sidang III (ketiga) tahun 2016 tentang laporan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, di Pekanbaru, Senin (5/9/16).
Desi mengatakan, pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapkan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dapat menambah pendapatan asli daerah,” katanya.
Karena sebelumnya, retribusi ini dipungut pemerintah pusat, yang selanjutnya diberikan ke pemerintah daerah. Namun saat ini, setelah disahkannya Perda tersebut, maka bisa langsung dikutip Pemko Pekanbaru.
Selain itu sebut Desi untuk penerapannya perlu pendampingan kepada tenaga kerja asing oleh tenaga ahli. Menambah sejumlah peraturan lain untuk memperkuat Perda ini,
“Pendampingan naker asing harus dengan naker lokal, serta pembayaran, penagihan dan tempatnya diatur dalam perwako,” terang Desi.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril mengatakan, dengan telah disahkannya Perda ini, maka pengawasan dan pengamanan tenaga kerja asing dapat dilakukan, serta menjamin dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lokal diberbagai lapangan dan level. “Perda ini perlu diperhatikan agar tidak terabaikan para pekerja lokal nantinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perda ini sudah ditetapkan sebagai mana mestinya dan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Sekretaris daerah Kota Pekanbaru M Noer mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, khususnya Pansus yang sudah bekerja keras. (hms)



