PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang ayah berinisial, EC (50) ditangkap polisi. Pasalnya pria setengah abad ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan, JM (13) tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Akibat perbuatan itu, pelaku mendekamdi ruang tahanan Polresta Pekanbaru, Rabu (1/6/16) siang.
” Sesuai dengan laporan korban didampingi ibu kandungnya, kepolisian langsung turun kelapangan mengamankan pelaku. Saat ini, EC sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK di Pekanbaru, Kamis (2/6/16).
Bimo mengatakan, menurut laporan yang diterima, pelaku selama ini tinggal bersama keluarganya di kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tidak tanda-tanda yang mencurigakan terlihat dari keseharian, EC.
Hari itu saat suasana rumah sedang sepi, pelaku AC melakukan perbuatan cabul tersebut kepada JM anak tirinya sendiri. Dibawah ancaman pelaku, korban hanya bisa pasrah tanpa perlawanan. Selang beberapa jam kemudian, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu. Tidak terima atas perbuatan itu, korban bersama ibunya melaporkan kasus ini ke polisi. (**)