


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau musnahkan barang bukti sabu dan ganja, Rabu (31/5/2017).
Barang bukti yang diperoleh dari tiga orang tersangka masing-masing, SM yang ditangkap di Jalan Arifin Ahmad dengan barang bukti sebanyak 8 gram lebih senilai Rp 10 juta.
Kemudian dari tersangka F yang ditangkap di Jalan Melati berdasarkan pengembangan dari SM dengan barang bukti sabu dan ganja kering masing-masing 4,42 gram dan 28.7 gram.
Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan yakni milik tersangka RH yang ditangkap di Rumbai Pesisir, sebanyak 5,3 gram sabu-sabu.
Kepala BNN Riau, Wahyu Hidayat mengatakan, untuk pengungkapan tersangka SM, tim berantas BNN Riau terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli.
“Kemudian dipesan narkoba sesuai kesepakatan dan selanjutnya dilakukan transaksi. Saat transaksi itulah tersangka diamankan,” terang Wahyu.
Sedangkan untuk tersangka RH ditangkap di lokasi Rumbai Pesisir setelah pihaknya mendapat laporan bisnis narkoba yang dilakoni tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya juga terus melakukan waspada terhadap masuknya jenis narkoba yang baru.
“Salah satu yang kini sering disebut-sebut Flakka. Memang sudah ada kepastian itu merupakan narkoba golongan I. Jadi tim berantas di sini (Riau) selalu melakukan pemantauan,” terang Wahyu.
Untuk wilayah Riau sendiri sejauh ini belum ditemukan jenis narkoba tersebut.
“Meski demikian kami tetap mewaspadai. Dan masyarakat diimbau untuk memberikan informasi,” ujarnya.(*)
Related



