


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau musnahkan dua ratusan pil ekstasi, Rabu (7/12/2016). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan dari empat orang tersangka. Terdapat dua merk baru pil ekstasi yang disita BNN Provinsi Riau. Yakni merk Kodok dan Minion. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun mengatakan sekilas dua pil ekstasi tersebut sulit dikenali.
“Jika beredar di luar sulit diketahui. Pengungkapan kita di tempat hiburan malam. Jadi kita sudah menduga itu pil ekstasi. Saat dilakukan lewat alat tes dipastikan itu narkoba jenis pil ekstasi,” terang Haldun.
Pil Ekstasi tersebut diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Ditambahkan oleh Haldun, satu dari empat tersangka merupakan target BNN. Tersangka berinisial EW alias Awi. Tersangka terkenal licin.
“Tahun 2015 silam tersangka pernah kita tangkap. Namun tidak ditemukan barang bukti. Yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Sejak itu kita intens mengikutinya,” papar Haldun.
Dari tersangka Awi ini BNN Provinsi Riau menyita 149 pil ekstasi merk Minion.(*)



