


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Penyidik Reskrim Polsek Limapluh menahan seorang pria berinisial, RJ (21) warga Jalan Diponegoro, kecamatan Limapuluh, Selasa (26/1/16) kemarin. Tersangka ditahan polisi terkait kasus penggelapan Hp milik korbannya. Diduga aksi kejahatan ini sudah berulang kali dilakukan.
Kapolsek Limapuluh AKP Dady Herman SIK, menerangkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun modus kejahatan yang dilakukannya dengan cara berpura-pura sebagai pembeli Hp melalui situs online.
Selanjutnya korban mengantarkan pesanan Hp kepada tersangka. Transaksi kemudian disepakati di Jalan Sukaterus. Disana tersangka mengambil Hp dari tangan korban dan kemudian meminta waktu kepada korban untuk memperlihatkan Hp tersebut kepada orang tuanya.
Tersangka kemudian masuk ke dalam warnet dan kemudian kabur melalui pintu belakang. Setelah beberapa menit tidak kunjung datang, korban memeriksa warnet ternyata tersangka sudah melarikan diri. merasa dirugikan korban melaporkan kasus itu ke polisi. (**)




