PEKANBARU, SIAGANEWS.COM- Seorang bandar Narkoba jenis sabu berinisial Di (32) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan berhasil diringkus oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (23/5/2016) malam. Bersama pelaku berhasil pula diamankan barang bukti sepuluh paket sabu-sabu berukuran kecil.
Wakapolresta AKBP Ady Wibowo saat dikonfirmasi Selasa (24/5/2016) siang menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza berawal dari penggrebekan sebelas pengguna narkoba di kamar hotel Furaya.
” Setelah berhasil digrebeknya satu kamar dan mengamankan sebelas orang pengguna, anggota langsung melakukan pengembangan lantaran keterangan mereka pelaku inilah yang mengantarkan barang haram,” ungkap Wakapolresta.
Kini pelaku yang sempat mencoba melawan saat diamankan oleh anggota opsnal sekitar pukul 23.00 WIB terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik. Satu persatu pertanyaan diberikan anggota kepada pelaku, dan atas perbuatannya penyidik menjerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun.
” Kita masih terus melakukan pengembangan, tidak hanya sampai pelaku saja pemburuan kita terhadap bandar narkoba. Beberapa pertanyaan agar pelaku mengakui siapa memberikan barang haram tersebut terus dilakukan penyidik,” tutup Wakapolresta.