


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- YN (38) warga Rumbai, Pekanbaru ini harus menerima kenyataan mendapat hukuman berlapis atas kelakuan jahatnya. Sudahlah awalnya ditangkap karena kasus pencurian, YN juga harus mempertanggungjawabkan penipuan penjualan sebidang tanah yang dilakukannya.
Ceritanya berawal dari pencurian yang dilakukan YN di rumah Sudarman yang notabene adalah bapak kos nya di Jalan Purwosari, Kelurahan Tengkerang Timur, Bukit Raya.
YN nekat menjarah barang-barang milik Sudarman saat ditinggal keluar kota.
Barang-barang seperti kursi set jati, dua unit mesin travo listrik serta satu unit sepeda motor, empat out dor AC, televisi LCD 32 inchi. YN juga membawa kabur foto copy SKGR dari rumah korban.
Tidak sulit bagi korban Sudarman menebak siapa pelakunya adalah YN. Sebab, pasca kejadian saat korban kembali ke rumahnya, YN yang tinggal persis disamping rumah korban tidak pernah nampak lagi. Berbekal keyakinannya itu, Sudarman kemudian melaporkan peristiwa pencurian sekaligus memberikan ciri-ciri pelaku yakni YN.
Polisi yang mendapat laporan plus ciri-ciri pelaku kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan YN akhirnya diketahui. Polisi meluncur ke lobi salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Polisi pun lantas mengamankan YN tanpa ada perlawanan.
Saat dilakukan introgasi ternyata YN sedang menunggu seorang lelaki yang akan membeli sebidang tanah berbekal SKGR curian milik Sudarman. Dari awalnya hanya fotocopy, YN ternyata memperbaharuinya dengan membuat SKGR baru dengan stempel tiruan.
Hasil pemeriksaan, polisi mendapati SKGR fotocopy milik Sudarman dan SKGR yang diperbaharui. Ternyata YN sudah mendapat panjar sebesar Rp 17 juta dari lelaki yang akan membeli tanah yang ditawarkanya.
Terang saja lelaki tersebut juga merasa dirugikan karena tanah yang ditawarkan milik orang lain sedangkan uang panjar sudah diberikan. Jadilah YN dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Hendrik mengatakan pemeriksaan pada YN masih dilakukan.
“Tersangka saat ini dalam tahanan Mapolsek untuk pemeriksan selanjutnya,” terang Hendrik, Kamis (2/2/2017).(*)
Related



