


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan penggelapan kendaraan roda empat, Unit Opsnal Polsek Tampan akhirnya meringkus Anton (36). Warga Jalan Rekan, Gang Merpati Pekanbaru ini diringkus di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya menggelapkan mobil dan barang bukti tersebut digadaikan pada orang lain. Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya mendapatkan nama YD yang sudah menebus mobil tersebut senilai Rp 20 juta. Selanjutnya dicari tahu keberadaan Yudha untuk mendapatkan barang bukti.
Polisi berhasil menemui YD dan menanyakan keberadaan barang bukti mobil tersebut. Namun yang bersangkutan baru mau menyerahkan mobil jika uangnya dikembalikan tersangka.

Setelah melalui kesepakatan, tersangka menyerahkan uang kepada YD yang kemudian polisi bisa mengambil barang bukti.
Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan mengatakan tersangka masih diperiksa. ” Barang bukti sudah kita dapatkan. Tersangka akan diperiksa sesuai dengan kejahatannya,” terang Rezi.(*)



