


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilkada dengan penggugat Pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah dilangsungkan di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, Jum’at (28/10/2016). Gugatan berdasarkan keputusan KPU nomor: 59/Kpts/KPU – Kota – 004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan Calon Walikota & Calon Wakil Walikota yg telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota pekanbaru tahun 2017.
Sidang yang dihadiri oleh tim kuasa hukum yakni Abu Bakar Sidik, SH, MH, Amal Marpaung, SH, Ridwan Comeng, SH, Zulkipli SH, MH, Eriyanto, SH serta Onna Wilvani, SH ini mengeluarkan tujuh tuntutan. Tuntutan tersebut yakni, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan kep KPU kota pekanbaru No: 59/Kpts/KPU-Kota-004. 435265/X/2016. Tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017.
Kemudian menghukum dan memerintahkan termohon (KPU kota pekanbaru) untuk menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pekanbaru tahun 2017. Menghukum dan memerintahkan termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pemohon memenuhi syarat sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pekanbaru periode 2017-2022.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan termohon (KPU Kota Pekanbaru) untuk mengikutsertakan pemohon dalam semua proses tahapan pilkada pekanbaru periode 2017-2022 dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan ini. Permohonan telah melengkapi berkas Gugatan ke Panwaslu Kota Pekanbaru dengan no. Registrasi 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 lalu.

Dari sidang yang dipimpin oleh Ketua dan komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, yang dihadiri oleh Komisioner KPU kota Pekanbaru, sebanyak 60 orang ini akhirnya ditunda sampai Minggu (30/10/2016). Sidang lanjutan nantinya beragenda jawaban dari termohon (KPU Kota Pekanbaru).(*)



