


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gobah, Pekanbaru diamankan karena kedapatan menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (2/9/2017).
Sabu-sabu seberat 50 gram tersebut disembunyikan lelaki yang berinisial EPK alias Eka (29) didalam kantorng celana. Barang haram tersebut diplester warna coklat untuk mengelabui petugas lapas. Namun usahanya dapat digagalkan setelah petugas lapas melakukan pemeriksan intensif termasuk memastikan barang yang diplester.
Informasi yang diterima dari kepolisian, Eka berencana mejenguk tahanan berinisial BH yang terjerat kasus narkoba. Pengungkapan upaya penyeludupan berawal saat Eka yang akan masuk ruang bezuk dilakukan pemeriksaan. Petugas lapas curiga dengan barang yang dibungkus plester. Sempat mengelak, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan selanjutnya membuka bungkusan. Ditemukanlah plastik bening berisi kristal.
Petugas kemudian mengkoordinasikan dengan kepala lapas dan selanjutnya di komunikasikan ke piket Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Hasil interogasi awal, Eka mengakui membawa sabu-sabu tersebut atas pesanan tahanan berinsial BH. Saat ini Eka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)




