


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Unit Opsnal Polsek Senapelan menangkap satu oarang laki-laki berinisial AAK (45) Jumat (18/11/2016) di salah satu hotel di Pekanbaru Jl. Hangtuah Kec. Sail. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu.
Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing satu paket harga Rp 1 Juta dan dua paket harga Rp. 500 ribu Kemudian 20 pack bungkus plastik bening, satu buah bong, timbangan digital serta satu mancis.
Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harza Kesuma ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Sabtu (19/11/2016) siang mengatakan tersangka merupakan bandar narkoba yang berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau. ” Kita tangkap di kamar 201 salah satu hotel,” terang Halim.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi warga resah akan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut.

” Dari informasi tersebut unit opsnal melakukan penyelidikan penyamaran. Setelah dipastikan tersangka di dalam kamar hotel, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan barang bukti narkoba,” ujar Halim.
Ketika diperiksa, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Kemudian tersangka dibawa ke polsek untuk penyidikan lebih lanjut.
” Kita menerapkan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” tutup Halim



