PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- DN (35) mantan anggota TNI AD yang ditahan terkait kasus peredaran 50 butir pil ekstasi masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik Polresta, Pekanbaru, hingga, Kamis (3/12/15).
Demikian pula dengan rekannya, WY (20) yang turut diamankan polisi saat penangkapan. Hasil pemeriksaan semantara, kedua tersangka terancam hukuman berat sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009.
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 : (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2)Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 : (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sebagaimana yang dirilis sebelumnya kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan dilapangan. Tersangka, WY adalah orang pertama yang diamankan polisi.
Selanjutnya tersangka ini mengajak anggota untuk melakukan transaksi di pelataran parkir Hotel Hollywood Jalan Kuantan Raya. Disana, polisi menemukan tersangka, DN dengan barang bukti 50 butur ekstasi. Sore itu juga kedua tersangka diamankan untuk dapat memberikan keterangan. (tim)