Author: lupus

PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Menargetkan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan bebas dari peredaran narkoba terus dilakukan oleh Kombes Pol Tonny Hermawan bersama jajarannya. Setelah melakukan penggrebekan terhadap terduga rumah bandar narkoba, kali ini anggota opsnal Satnarkoba melakukan patroli dan penindakan dengan menggunakan sepeda motor, Selasa (18/10) sore. Patroli sepeda motor menyusuri ruas jalan Kampung Dalam dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Menggunakan baju preman tanpa adanya atribut Polri, beberapa orang yang berkumpul sempat terkejut jika sekelompok sepeda motor yang berhenti adalah aparat Kepolisian. ” Kita sengaja melakukan patroli sepeda motor agar bisa memantau langsung perkembangan peredaran narkoba serta dapat menyentuh langsung pelaku jika…

Read More

PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Perangkat diduga molotov ditemukan di rumah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem, Iskandar Husein di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Rabu (19/10/2016). Botol berisi minyak tanah dibungkus dalam kantong plastik. Informasi dari Kepolisian molotov pertama kali ditemukan oleh sekuriti rumah yang tengah melakukan patroli. Benda yang diduga Molotov tersebut ditemukan di belakang rumah dan selanjutnya temuan itu kemudian dilaporkan kepada Iskandar Husein pemilik rumah. Setelah menerima laporan dari sekuriti rumah kemudian temuan molotov selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lima Puluh. Terpisah, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo yang dikonfirmasi menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Itu (molotov) baru temuan. Ada botol yang berisi minyak tanah. Tidak…

Read More

PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Lima hari menjadi buron, CC alias Can akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan, Selasa (18/10/2016). Can memang sudah diburu polisi terkait penggelapan sepeda motor yang dilakukannya. Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Modus mengantarkan pacarnya, CC alias Can meminjam sepeda motor milik korban Junefri Ilhamsyah. Namun sepeda motor pinjaman itu justru dibawa kabur dan dijualnya. Terang saja korban korban yang merasa dirugikan melaporkannya ke Polisi. “Saat ini Tersangka masih dalam pemeriksaan”, pungkas Rezi. Dari peristiwa tersebut korban dirugikan Rp 7 juta. dan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Read More