
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tengah asik menikmati barang haram jenis sabu-sabu, tiga orang pria yaitu Mi (32), Ao (32) dan seorang pria berinisial Jn selaku pemilik rumah di jalan Yos Sudarso km 19 ini langsung gelandang ke Polsek Rumbai, (31/5/3016) siang setelang anggota opsnal menggrebek mereka.
” Pelaku terkejut mendengar suara anggota berusaha masuk kedalam rumah. Mengetahui pesta yang tengah dilakukan menjadi incaran, para pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya sia-sia,” terang Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Ghani Rabu (1/6/2016) pagi.
Dari tangan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil bening les merah yang berisi shabu – shabu diduga bernilai 150 ribu, lima buah mancis, satu alat hisap bong dan beberapa benda lainnya.
” Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah kita lakukan penyelidikan dan memastikan maka anggota langsung menggrebeknya. Kepada pelaku dikenakan pasal 112 Undang-Undang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.