


SIAGANEWS.CO – Polres Jakarta elatan menetapkan artis Tora Sudiro sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan. Tora dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami kenakan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (04-08-2017).
Seperti diketahui, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (03-08-2017). Polisi menemukan 30 butir dumolid di rumah Tora.
Keduanya mengaku sudah setahun mengonsumsi dumolid. Tora mengaku mengonsumsi obat tersebut saat kesulitan tidur.(TBnews)




