


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Diduga melakukan penganiayaan berat terhadap putrinya, EW (15), seorang ayah di Marpoyan Damai, Pekanbaru diamankan polisi, Selasa (8/3/16) kemarin. Pelaku dilaporkan langsung oleh korban didampingi ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelakunya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” terang Bimo, Rabu (9/3/16).
Menurut keterangan korban dikepolisian, pelaku kerap kali melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Hal itu dipicu dengan persoalan sepele. Namun tindakan kekerasan fisik yang kerap dilakukannya membuat ibu kandung korban tidak terima.
Sang ayah kemudian dilaporkan ke polisi. Kekerasan terhadap anak itu juga diketahui oleh warga sekitar. Bahkan warga sempat berang dan mengamankan pelaku sebelum polisi tiba di lokasi kejadian. Beruntung polisi dapat mengamankan pelaku dengan cepat. Sementara ini pelaku dijerat dengan

Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI.No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak atau pasal 44 ayat 1 UU. RI No. 23 th 2004 tentang penghapusan kdrt. ***



