


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polresta Pekanbaru menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan penganiyaan pada korban Amrin yang ditemukan dalam kondisi tangan terikat di Jalan Kubang Raya, Gang Sosial, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu (13/1/2018).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan.
“Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan gelar perkara,” terang Bimo, Senin (15/1/2018).
Menurut Bimo, masing-masing tersangka punya peran dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Tidak bisa saya jelaskan secara rinci. Namun dari pemeriksaan ada yang memiting korban, kemudian mencekik leher korban,” terang Bimo.
Korban sendiri dipastikan meninggal dunia akibat cekikan dilehernya.
“Kita sudah dapatkan hasil otopsi. Hasilnya korban meninggal dunia akibat cekikan dibagian leher,” ungkap Bimo.
Otak pelaku penganiayaan tersebut merupakan istri siri korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Amrin (62) tewas meregang nyawa usai diduga dianiaya.
Terduga pelakunya diketahui merupakan istri kedua korban, yakni SP (44) dan lima orang lelaki lainnya. Di mana salah satunya adalah anak tiri korban.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu (13/1/2018) tengah malam tadi.
Tepatnya di sebuah bengkel di Jalan Kubang Raya, Gang Sosial, Kecamatan Tampan, Pekanbaru tempat korban bekerja sehari-hari.
Ketika itu, SP dan 5 orang lainnya menggerebek korban sedang bersama diduga wanita selingkuhannya. Korban lalu diikat dengan tali plastik dan dianiaya.(*)



