PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Simpan enam butir pil ekstasi lelaki ini diamankan polisi.
Pelaku yang berinisial R alias D (20) ditangkap di Jalan Teratai depan kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
R ditangkap pada hari Minggu (14/1/2018) setelah polisi mengetahui aktifitasnya mengedarkan barang ilegal tersebut.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti tersebut.
Dari penggeledahan, polisi juga mendapatkan barang bukti telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk aktifitas mengedarkan narkoba.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta untuk pengembangan lebih lanjut.
Informasi yang diterima dari kepolisian, Senin (15/1/2018), pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi.
Disebutkan bahwa adanya aktifitas peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakoni pelaku.
Setelah mendapat informasi kemudian dilakukan penyelidikan mendalam.
Polisi mendapati ciri-ciri pelaku serta lokasi pelaku mengedarkan barang haram tersebut.
Pada pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti pil ekstasi berlogo huruf S.
Pengungkapan tersebut masih dalam pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut.(*)



