PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dengan menggunakan tali dan alat yang lain, Ls (36) warga jalan Tanjung Datuk Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh terpaksa harus mendekam di Polsek Tenayan Raya, Rabu (20/7) pagi. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut tertangkap tangan tengah beraksi mencuri di Toko MG Ponsel jalan Hangtuah Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya bersama dua orang temannya yang kini masih buron.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman, Rabu (21/7) pagi menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku bermula saat anggota opsnal mendengar teriakan maling ketika melakukan patroli sekitar pukul 03.00 WIB.
“Ketika itu kita langsung melakukan pengepungan bersama warga saat mengetahui pelaku melarikan diri kedalam semak belukar. Alhasil, beberapa jam melakukan pencarian pelaku berhasil diamankan,” kata Kanit.
Warga yang tidak dapat menahan amarah dan geram melihat pelaku langsung memberikan bogem mentah, beruntung anggota yang telah berada dilokasi sekitar dengan cepat membawa pelaku guna penyidikan.
“Kita berhasil mengamankan satu unit mobil serta alat-alat pelaku untuk menjalankan aksinya, dan kini kita masih melakukan pengembangan. Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.