PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Anggota Reskrim Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru terus melakukan penyelidikan atas kasus penangkapan seorang pengedar 512 paket narkoba jenis daun ganja hingga, Rabu (4/11/15) siang.
Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka RI alias Aleng (34) ini mengaku bahwa barang terlarang itu berasal dari seseorang yang ada di Medan, Sumatera Utara. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus yang melibatkan pria asal kabupaten Langkat, Sumut,tersebut.
” Tersanka sudah diamankan bersama barang bukti. Ia masih menjalani pemeriksaan menyusul akan adanya pengembangan kasus peredaran narkoba yang dilakukannya,” kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun kepada wartawan.
Sumber dikepolisian menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal atas adanya penyelidikan yang dilakukan kepolisian beberapa hari terakhir. Usut demi usut, polisi mengendus keberadaan tersangka di sebuah rumah Jalan Karya Satu kecamatan Bukit Raya.
Sejumlah anggota reskrim Polsek Payung Sekaki, langsung mendatangi kediaman tersangka. Saat digerebek, tersangka mencoba melarikan diri disebuah semak belukar tidak jauh dari rumahnya. Tersangka baru dapat diamankan aparat setelah beberapa jam kemudian. Ia pasrah setelah dikepung polisi dan menyerah.(**)