



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – 51 Pelanggaran terjaring di Jl. T. Tambusai Ujung saat Sat Lantas Polresta Pekanbaru melakukan penertiban terhasdap kendaraan bermotor baik R2 maupun R4 pada Senin (25/1) siang.
Razia kendaraan bermotor tersebut dilakukan di lokasi tersebut karena Jl. T. Tambusai Ujung merupakan salah satu jalan lingkar masuk Kota Pekanbaru. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK melalui Kanit Turjawali Sat Lantas AKP Jusli, SH yang memimpin razia tersebut mengatakan penertiban kali ini untuk menertibkan kendaraan yang akan memasuki kota Pekanbaru dalam rangka Bulan Tertib Lalu Lintas.
“setelah sebelumnya dilaksanakan penertiban di daerah Rumbai, kali ini kita lakukan di Jl. T. Tambusai Ujung depan Islamic Centre, karena merupakan salah satu akses jalan masuk menuju pusat Kota Pekanbaru. Oleh karena itu setiap kendaraan yang melintas wajib melengkapi kelengkapannya”, jelas AKP Jusli.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kanit Turjawali tersebut bahwa pelaksanaan tersebut menjaring 51 pelanggaran lalu lintas.
“51 Pelanggaran terjaring dengan rincian STNK 35 lembar, SIM 10 lembar, dan KBM 6 unit”, tutup Kanit.
Pada saat pelaksanaan razia banyak masyarakat yang terlihat memutar balik kendaraannya karena melihat ada razia dari Polantas.



