



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satreskrim Polresta Pekanbaru Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terpaksa harus menahan Dinaldo Julius Simbolon (18) warga jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai, Kamis (21/4/2016) malam. Pemuda yang sehari-hari tidak bekerja tersebut terbukti membawa lari Bunga (16) dan menyetubuhi anak belia tersebut hingga 13 kali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Jum’at (22/4/2016) siang mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang kehilangan putri tercintanya sejak Minggu (3/4/2016) lalu. Setelah berusaha mencari ternyata sang putri diketahui mengontrak sebuah kamar kos di Perumahan Jondul Kecamatan Lima Puluh bersama pelaku.
” Pertama kali kita mengamankan pelaku sendirian didalam kamar tersebut dan langsung kita lakukan pemeriksaan, setelah kita introgasi barulah pelaku menunjukkan dimana keberadaan korban,” ungkap Kasat.

Bersama pelaku dan orang tua korban serta petugas Kepolisian, gadis belia tersebut berhasil diamankan di jalan Kuantan Kecamatan Lima Puluh setelah berselang beberapa jam kemudian. Korban yang hampir melarikan diri dari rumah selama tiga minggu langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani Visum.
” Hasil Visum memang terdapat luka lecet, dan atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 81 nomor 35 Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kasat



