


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau wajib membuat Laporan Harta Aparatur Sipil Negara (LHKASN), baik eselon III mau pun IV. Tidak ada dalih dengan berbagai alasan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Afrizal Natar Nasution, Rabu (27/3/19). Ia menegaskan, bagi ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, siap-siap nantinya akan ada sanksi tegas yang diberikan, sesuai aturan berlaku.
“Kalau memang sengaja tidak mau mengisi LHKASN, kita bisa berikan sanksi. Kita tidak main-main,” kata Wagubri.
Sanksi tegas yang akan diberikan bagi ASN yang enggan membuat LHKSN yakni akan dilakukan peninjauan jabatan yang sudah diamanahkan. Bukan hanya itu, akan menjadi catatan ‘buruk’ karena sudah tak mengindahkan apa yang sudah diperintahkan kepada ASN terkait.
Wagub sendiri menegaskan akan memantau dan siap menjalankan apa sudah menjadi komitmen tersebut. Kalau pun ada alasan yang menjadi dasar hambatan dalam membuat LHKASN tersebut, akan dicarikan jalan keluarnya.
“Kalau memang ada masalah, kita tanya masalahnya dimana,” ujar Wagub.
Sementara, sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Riau mengeluhkan sulitnya menginput data untuk LHKASN. Banyaknya item yang harus diisi dalam LHKASN ini membuat ASN menjadi bingung. Tidak heran jika sebagian dari ASN ini urung melaporkan harta kekayaaan ke Kemenpan RB melalui LHKASN.
“Kita sebenarnya bukan tidak mau mengisi, tapi kita bingung gimana mengisinya, dan harta yang mana saja yang mau dimasukkan,” kata Rudi seorang ASN Pemprov Riau.
Para ASN pun berharap ada sosialiasi yang jelas dari pihak Kemenpan kepada para ASN terkait tata cara pengisian LHKASN. Sehingga ASN tidak lagi bingung dalam mengisinya.
“Kalau bisa dimasing-masing OPD itu ada petugas teknisnya, jadi kalau kita bingung ada tempat bertanya,” ujarnya. (MCR).



