


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – W tersangka kepemilikan setengah kilo gram sabu dan 210 butir pil ekstasi mengaku pernah membawa sabu sebanyak dua sampai tiga Kilo ke wilayah Pekanbaru. Menurutnya, Narkoba tersebut dijemput dari salah satu Kabupaten dari bos yang biasa dipanggil Bro.
“Setelah barang (Narkoba) dijemput saya menunggu di hotel. Nanti bos akan mengarahkan atau memerintahkan,” terangnya disela-sela ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (21/11/2016).
W juga mengaku mengantarkan sabu-sabu tersebut langsung ke pemesannya.
“Saya baru jalan jika sudah ada perintah. Biasanya langsung ke pemesan,” paparnya.
Untuk jasanya itu, W mengaku mendapat upah satu paket sabu atau uang senilai Rp 30 juta. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar bisnis banrang haram tersebut. Satres Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang lelaki dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu dan 210 butir pil ekstasi. Tersangka ditangkap disalah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.(*).




