
SIAGANEWS.CO- Usut pembakaran satu unit bangunan di Mapolsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tim penyidik Polda Bengkulu dan Polres Lebong memeriksa 17 saksi.
Menurut Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, sebanyak 11 saksi berasal dari masyarakat sekitar, sementara 6 saksi dari anggota Polsek Rimbo Pengadang. ”Sudah 17 saksi kita mintai keterangan terkait dugaan pembakaran mapolsek,” kata dia saat dihubungi melalui telefon, Jumat (9/10/2015).
Zainul menambahkan, 11 saksi dari masyarakat yang dmintai keterangan, termasuk diantaranya anggota DPRD Kabupaten Lebong, Camat Rimbo Pengadang, dan Kepala Desa Suka Negeri.
Zainul menuturkan, kejadian tersebut juga mengakibatkan satu unit mobil patroli, dua perangkat komputer serta sebagian arsip dokumen mapolsek ikut terbakar. Sementara, terkait dua orang pelaku judi yang diamankan, yang menjadi pemicu aksi massa itu, menurut Zainul, keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Lebong.
Sebelumnya, Satu unit bangunan Mapolsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Rabu 7 Oktober 2015 malam, sekira pukul 22.00 WIB, ludes dilalap api. Kebakaran diduga akibat dibakar massa yang tidak terima penangkapan terhadap dua orang pelaku judi. (fds/ozc)