


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Reskrim Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki atas laporan melakukan pengancaman menggunakan senjata jenis air soft gun, Senin (3/4/2017). Lelaki yang diamankan berinisial AL warga Kelurahan Umban Sari, Rumbai. Polisi juga menyita satu unit air soft gun jerico 941 warna hitam, satu buah megazin air sof gun caliber 4,5 serta satu tas sandang. Saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa pengancaman menggunakan air soft gun tersebut berawal dari cekcok terlapor dengan pelapor. Pangkal masalahnya adalah keberadaan lahan di Jalan Pordasi, Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai. Pelapor yang bertugas mengawasi alat berat yang dipakai untuk menutup parit di lahan tersebut tengah beristirahat pada Minggu (2/4/2017) siang. Kemudian datang terlapor bersama rekannya menanyakan kepada pelapor penutupan parit dilahan tersebut. Pelapor mengatakan bahwa parit yang ditutupnya atas perintah pemilik lahan. Namun terlapor justru marah dan mengatakan bahwa lahan tersebut miliknya.
Kemudian terlapor emosi dan hendak membakar escavator menggunakan ban dan bensin. Melihat gelagat tidak baik itu, pelapor kemudian menghalangi terlapor. Saat itulah terlapor mengeluarkan senjata air soft gun dari tas sandangnya. Senjata tersebut ditodongkan pada pelapor. Ditodong senjata air soft gun, pelapor langsung gemetaran. Namun peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rumbai. Polisi akhirnya mengamankan terlapor dengan barang bukti air soft gun. Setelah dilakukan konfrontasi, pelapor membenarkan senjata air soft gun yang dipakai untuk mengancam tersebut. (*)



