


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya sukses menggulung dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Masing-masing berinisial ZL alias Zai (19) serta OD alias Oki (29). Keduanya diringkus di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
” Kita dapatkan barang bukti handphone milik korban dari tangan salah seorang tersangka. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menggali informasi dari kedua tersangka,” terang Kapolsek.
Kedua tersangka melakukan aksi curasnya pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu, Korban Wimpy Ramadhan Ritonga, (26) saat itu tengah mengendarai sepeda motor berdua dengan pacarnya.Saat melintas di Jalan Bakti, kedua tersangka menghadang menggunakan balok kayu.

Setelah korban berhenti, kedua tersangka mengancam korban, Korban yang ketakutan tidak bisa berbuat banyak. Tersangka merampas dua unit handphone yang masing-masing milik korban dan pacarnya.
Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke Polsek Bukit Raya.



