


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Mendapat laporan Suciati Anandes (23) warga jalan Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu yang kehilangan satu unit sepeda motor di parkiran Swalayan M Point jalan Kaharudin Nasution Kelurahan Simpang Tiga, Sabtu (20/8/2016) malam, akhirnya aparat Kepolisian Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua orang pelaku.
Pelaku yang merupakan berinisial So (31) dan Hs (29) berhasil diringkus oleh petugas opsnal di rumahnya masing-masing, Senin (22/8/2016) dini hari. Keduanya merupakan warga jalan Tengku Bay Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
“Kita berhasil meringkus keduanya bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, dan pelaku sempat ingin melarikan diri,” ujar Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak.
Jelas Kanit, bahwa pada siang kejadian korban yang ingin berbelanja meninggalkan kunci kontak. Tiba-tiba pelaku yang berinisial So melihat adanya kesempatan langsung memerintahkan tersangka Hs untuk datang dan mengambil sepeda motor.

“Mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Dan pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” jelas Kanit.



