


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tiga pelaku pencurian motor ditangkap petugas Polsek Bukit Raya. Pelaku yang ditangkap adalah EH (34), NZ (30) keduanya warga Marpoyan Damai dan AN (27) warga Jl. Parit Indah, minggu (17/7/2016) malam.
Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Ipda Bahari Abdi mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual motor hasil curian.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal polsek bukit raya melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku. “Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dan sepeda motor milik korban hendak dijual, kata Kanit.
AN adalah yang pertama di tangkap petugas, karena ia berperan sebagai perantara untuk membeli sepeda motor curian tersebut. selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap EH dan NZ di Jalan Karya yang berperan mengambil motor curian tersebut.

“Dari keterangan ketiga pelaku mereka telah berulang kali melakukan aksi tersebut ” beber Kanit.
Kanit menerangkan penangkapan ini bermula dari laporan EPADRIAL (34) yang melapor ke Polsek Bukit Raya jumat (15/7/2016) sore bahwa sepeda motor miliknya hilang saat di parkir di tempat kerjanya Jalan Sidodadi Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat ini kami telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor kawasaki ninja milik korban dan atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, tutup kanit.



