


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Reskrim Polsek Tampan mengamankan tiga orang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap pada hari Jum’at (27/4/2028).
Polisi mengamankan ketiganya disebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Gang Sepakat, Pekanbaru.
Kapolsek Tampan melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.

Polisi melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan pelaku.
Dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa pelaku berencana melakukan transaksi.
Polisi kemudian menggerebek rumah dan mengamankan tiga orang lelaki yang masing-masing berinisial T (37 th), HM (37 th) dan M (48 th) yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari pengungkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 7,5 gram.
Kemudian juga diamankan satu unit sepeda motor, uang hasil penjualan senilai Rp 936 ribu, alat isap sabu dan timbangan.
Barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan polisi dari kantong celana pelaku.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolsek dan dalam pemeriksaan.
Satu orang di dinyatakan DPO yang merupakan pemasok sabu ke pelaku.



