PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua wanita asal Sumatera Utara berinisial, FA (33) dan JP (39) masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satres Narkoba Polresta, Pekanbaru hingga, Kamis (19/11/15) siang.
Dua tersangka ini mengaku bahwa narkoba jenis sabu seberat 50 gram itu didatangkan melalui jalur darat. Rencananya barang terlarang itu akan dijual kepada seorang kurir, GO yang ditangkap polisi disebuah Hotel Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Selasa (17/11/15) kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana SIK, menerangkan bahwa, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terhadap tiga tersangka.
” Dua bandar satu kurir sudah kita amankan untuk dimintai keterangan. Kita berharap, aksus ini berkembang sehingga kita mampu mengungkap peredaran narkoba secara berantai tersebut,” kata Iwan.
Sementara ini, tersangka dikenakan Pasal 112 UU.No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 114 UU.No 35 Tahun 2009, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (okra)