PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba seorang mantan anggota TNI AD, berinisial, DN (35) ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka diamankan bersama barang bukti 50 butir pil ekstasi di pelataran parkir Hotel Hollywood Jalan Kuantan Raya, Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (1/12/15) kemarin. Selain dirinya, polisi juga mengamankan, WY (20) yang berada diloaksi yang sama pada saat penangkapan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH menjelaskan, para tersangka ini diamankan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dilapangan. Tersangka, WY adalah orang pertama yang diamankan polisi.
Selanjutnya tersangka ini mengajak anggota untuk melakukan transaksi di pelataran parkir Hotel Hollywood Jalan Kuantan Raya. Disana, polisi menemukan tersangka, DN dengan barang bukti 50 butur ekstasi. Sore itu juga kedua tersangka diamankan untuk dapat memberikan keterangan.
Hasil pemeriksaan sementara, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang- Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (tim)




