PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus ZA (38) Warga Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh, Selasa (22/9) malam.
Mantan petugas Damkar, Pekanbaru ini diamankan bersama barang bukti lima gram sabu-sabu senilai Rp30 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
” KIta sudah amankan tersangka berikut barang bukti. Kita akan kembangkan kasus ini guna mencari tersangka lain,” kata
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Rabu (23/9) siang.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi yang diberikan masyarakat. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Setelah menelan waktu beberapa hari, akhirnya polisi mengetahui keberadaan tersangka tidak jauh dari Mesjid Raya, Senapelan, Pekanbaru.
Disana tersangka diamankan polisi tanpa perlawanan dengan barang bukti lima gram sabu-sabu senilai Rp30 juta. (**)