


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Menindaklanjuti laporan penipuan dengan modus penggandaan uang, Polresta Pekanbaru, Jum’at (7/10/2016) malam meringkus pelaku di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan. Pelaku Agung Puja Kusuma alias Ki Purbo Lalang Jati (33).
Tanpa ada perlawanan, pelaku yang sehari-hari membuka praktek pengobatan alternatif menyerah dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Dari penggeladahan yang dilakukan polisi, ditemukan berbagai macam peralatan ritual pengobatan serta berbagai buku pengobatan.
Selain itu, polisi juga mengamankan, satu unit handphone merk samsung warna putih, satu unit tablet merk Advance warna hitam, satu gelang emas, satu cincin emas, satu unit sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam serta satu unit mobil merk daihatsu alya warna abu-abu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

” Kita sudah tetapkan APK alias Ki Purbo Lalang Jati sebagai tersangka, Pemeriksaan masih dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut ” terang Bimo, Sabtu (8/10/2016).
Seperti yang diberitakan SiagaNews.co sebelumnya, Kushendarto melaporkan pelaku APK ke Polisi karena melakukan penipuan.
Korban kehilangan uang sekitar Rp 63 juta yang serahkan secara bertahap sejak Agustus 2016 kepada tersangka dengan harapan uang bisa digandakan. Namun berjalan waktu, uang tidak kunjung bertambah malah hilang.



