


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Sat Lantas Polresta Pekanbaru gelar operasi rutin terhadap angkutan penumpang dan barang, di Jalan Hang Tuah Ujung, Selasa (1/8).
Pemeriksaan dilakuakan oleh petugas gabungan dengan meminta setiap pengendara untuk memperlihatkan surat surat kendaraannya. Namun ada yang menarik saat petugas dari Sat Lantas Polresta Pekanbaru memeriksa seorang pengemudi mobil berinisial HM, (32).
Saat ditanya oleh petugas, ia memperlihatkan SIM miliknya namun hasil scanning atau Fotocopy. Petugaspun lalu menanyakan keberadaan SIM asli miliknya. HM mengaku SIM asli miliknya tidak terbawa saat itu, dan akhirnya petugas langsung memberikan tindakan Tilang.
Terkait dengan SIM Fotocopy tersebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser, menghimbau agar setiap pengendara dalam berkendara selalu periksa kelengkapan berkendara. Ia juga mengingatkan agar surat surat kendaraan yang asli (SIM dan STNK) agar selalu dibawa pada saat berkendara di jalan raya.

“Karena tidak dapat menunjukkan SIM yang sah maka dilakukan penindakan dengan tilang, pastikan kelengkapan berkendara sebelum beraktivitas di jalan raya, baik kelengkapan kendaraan maupun si pengendaranya”, himbau Rinaldo.
Sementara hasil razia gabungan tersebut petugas menemukan sebanyak 28 pelanggaran dengan rincian 24 STNK di tilang, dan 4 unit mobil diamankan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.



