


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Polsek Bukit Raya berhasil membongkar kasus perampokan yang menimpa pengendara sepeda motor, Musril di Jalan Citra Simpang Tiga, Pekanbaru.
Kedua tersangka, Jefri Sihombing (34) dan Suratman (31) terancam hukuman berat setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus keduanya.
” Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dimana tersangka sempat mengancam korban dan melakukan kekerasan terhadap korbannya,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (5/11/15) siang.
Lebih jauh disampaikan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi melengkapi keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Diduga, pelaku sempat membaw akabur uang milik korbannya Rp16 juta. Selain sisa uang hasil kejahatan, polisi juga mengamankan potongan kayu bloti yang diguanakan pelaku saat melakukan aksi dan satu unit sepeda motor.

Sampai berita ini diturunkan kepolisian masih menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.” Saat ini kita tetapkan dua tersangka. Menurut kesaksian korban, saat kejadian, tersangka berjumlah dua orang. Meski demikian, kita akan kembangkan kasus ini,” tutup Bahari Abdi. (**)



