



SIAGANEWS.CO- Jajaran Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan 15 Kilogram Daun ganja kering asal Aceh melalui Bus tujuan Medan-Duri, di jalan Lintas Duri-Dumai, Kilometer 6, Kulim yang akan diedarkan diwilayah kecamatan Mandau Sabtu (20/2) sekira pukul 11.30 WIB.
Dua pelaku tersebut yang berinisial MT (33) warga Dusun III Desa. Kuala Lama kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai Sumut sementara E (35) warga Dusun II Damai Desa Perdis kecamatan Brandan Barat kabupaten Langkat Sumut diamankan saat melakukan transaksi narkoba.
Direncanakan, Narkoba tersebut akan diedarkan disekitar Simpang Garoga, Km 4, Km 10, Km 14 Simpang Karet, Km 16 depan Rm. Tanpa Nama, dan Simpang Bangko wilayah kecamatan Mandau.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi , penangkapan ini merupakan dari tugas pokok Polres Bengkalis untuk bekerja Extra memberantas peredaran narkoba, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi 15 paket besar berat 15 Kilogram daun ganja kering dari Kota Medan-Duri dengan menggunakan Bus penumpang,”katanya Sabtu,(20/2/16).

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama diamankan di Depan kantor PT. Rifansi Dwi Putra di jalan Lintas Duri-Dumai Km 4 Kulim Desa Air Kulim kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, sedangkan tersangka ke dua ditangkap di warung depan UD. Meranti Jaya jalan Jend Sudirman kelurahan Balai Makam kecamatan Mandau, Bengkalis, kedua pelaku berusaha mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas, polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas dibahagian betis keduanya, sementara teman tersangka pertama berhasil kabur.
“Dari hasil introgasi Polisi, MT merupakan kurir dengan imbalan upah sebesar Rp 3 juta duntuk sekali perjalanan jika berhasil mengantarkan Narkoba tersebut sampai ketujuan. mengakui narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapat dari ASUN Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sumatera Utara,”imbuhnya.
Sementara keduanya terancam jeratan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2005 dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (src)



