


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Merespon laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (8/12/2016) mengamankan DR (16).
Didampingi orangtuanya, tersangka dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Tersangka selanjutnya akan dititipkan pada dinas sosial,” terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto.
DR sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pencabulan pada anak usia tiga tahun, SW. Dalam laporan orang tua korban, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencabulan tersebut.
Tersangka dijemput dirumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi melengkapi berkas penyidikan dengan barang bukti hasil visum dan keterangan saksi.(*)



