



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Diduga terlibat dalam kasus penadahan barang yang diduga hasil kejahatan, seorang pemuda berinisial, JN (28) diamankan aparat kepolisian Polresta Pekanbaru, Ahad (1/5/16) dinihari. Bersamanya polisi mengamankan sebuah Hp sebagai barang bukti.
” JN sudah kita amankan. Ia kita mintai keterangan seputar asal usul barang bukti yang diterimanya dari tangan seorang terduga tersangka Curat berinisial, EW,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK.
Identitas JN terungkap, setelah polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dan pemberatan (curat) berinisial, EW. Pelaku pembongkaran rumah itu mengaku bahwa hasil curiannya di jual kepada seseorang berinisial, JN. Tidak menunggu waktu lama, akhirnya kepolisian mencari barang bukti berupa Hp tersebut.
JN diamankan tanpa perlawanan. Bersamanya ditemukan sebuah Hp sebagaimana yang disebutkan oleh tersangka EW. Dinihari itu juga, JN diamankan untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, JN akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (**)




