



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda berinisial, EW (20) di sebuah warung internet di Jalan Imammunandar, Pekanbaru, Sabtu (30/4/16) sore. Pria ini diamankan polisi terkait kasus pembongkaran rumah di kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Selain tersangka, polisi juga mengamankan bukti Hp dan uang tunai ratusan ribu diduga hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto SIK, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka bersama barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
” Kita akan kembangkan lagi kasus ini untuk mencari tersangka lain. Untuk itu kita akan kumpulkan keterangan tersangka,” kata Bimo, Ahad (1/5/16).
Informasi dikepolisian, EW diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dilapangan. EW yang menghilang sejak beberapa bulan lalu akhirnya diketahui keberadaannya disebuah warung internet. Saat diamankan tersangka tak berkutik.

Ia mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di rumah korbannya, Sumiati warga Jalan Cemara kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Akibat perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (**)



