Siaga News Sindikat Pemalsu Surat-Surat Kendaraan Ditangkap Polda Metro
Siaga News siaganews.id – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggulung sindikat pemalsu surat-surat kendaraan bermotor yang sudah ratusan kali beraksi di wilayah Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, para tersangka yang ditangkap ialah, TS, RA, dan BA. Tiga orang tersebut ditangkap di dua tempat terpisah yakni, Jakarta dan Bandung.
Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat ada seseorang yang bisa mengurus surat-surat kendaraan dengan cepat.
Polisi yang merasa curiga, lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya surat-surat kendaraan yang dibuat oleh para tersangka adalah palsu.
” Setelah diketahui palsu, kami lakukan penangkapan terhadap BA di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (2015-08-31),” kata Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Jumat (2015-09-04).
Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menerangkan, dari keterangan kepada penyidik, BA mengaku mendapatkan surat-surat palsu tersebut dari temannya yang berada di Bandung. Tanpa menunggu lama pada hari yang sama polisi langsung bertandang ke Bandung untuk menangkap TS, RA.
Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, puluhan surat-surat kendaraan palsu, seperangkat komputer, serta puluhan kertas bahan pembuat surat-surat.
” Tersangka menjual STNK dan BPKB palsu seharga Rp3 juta.Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 480 KUHP terkait tindak pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara,” ujar Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
[agung]