


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres Inhu mengamankan seorang lelaki yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan.
Â
Tersangka berinisial AY alias YN ditangkap pada hari Minggu (21/1/2018).
Â
Dari pengakuannya, tersangka AY mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada Minggu 1 Oktober 2017 lalu.
Â
Korban bernama Dimas Surya dikeroyok oleh tersangka bersama rekan-rekannya di Dusun Lobuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang.
Â
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban akhirnya meninggal dunia.
Â
Pasca kejadian, polisi melakukan penyelidikan kemudian mengejar para pelaku.
Â
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Senin (22)1/2018), mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan satu tersangka berhasil diketahui keberadaannya.
Â
Tersangka berada di Pondok Dusun V Karang Indah Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim.
Â
Dari informasi yang diterima polisi kemudian dilakukan penyisiran lokasi.
Â
“Tersangka berhasil ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan tersangka, diakui bahwa telah melakukan pengeroyokan,” ujar Kapolres.
Â
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kelayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)



