


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Unit Reskrim Polsek Kelayang Polres Inhu mengamankan seorang lelaki yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan.
Tersangka berinisial AY alias YN ditangkap pada hari Minggu (21/1/2018).
Dari pengakuannya, tersangka AY mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada Minggu 1 Oktober 2017 lalu.
Korban bernama Dimas Surya dikeroyok oleh tersangka bersama rekan-rekannya di Dusun Lobuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang.
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban akhirnya meninggal dunia.
Pasca kejadian, polisi melakukan penyelidikan kemudian mengejar para pelaku.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Senin (22)1/2018), mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan satu tersangka berhasil diketahui keberadaannya.
Tersangka berada di Pondok Dusun V Karang Indah Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim.
Dari informasi yang diterima polisi kemudian dilakukan penyisiran lokasi.
“Tersangka berhasil ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan tersangka, diakui bahwa telah melakukan pengeroyokan,” ujar Kapolres.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Kelayang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)



