


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Mengetahui kedatangan polisi, M Ali alias Ahmad berupaya membuang satu bungkus bening yang diduga sabu-sabu, dihalaman salah satu ritel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kamis (11/8/2016) tadi malam. Namun usahanya tersebut diketahui polisi dan untuk memastikan mendapatkan kembali bungkusan yang dibuangnya tadi, polisi lalu meminta M Ali untuk mengambilnya kembali.
Setelah bungkusan didapat, benar saja ternyata isinya satu paket sabu-sabu dan akhirnya pria yang sehari hari berprofesi sebagai Sopir ini pun ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Tidak sampai disitu saja kecurigaan aparat, kemudian Polisi pun melakukan penggeledahan badan dan benar saja lagi satu paket sabu-sabu didapatkan dari kantong celana Ali. Dua barang bukti tersebut sudah cukup menjerat tersangka yang kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar menyebutkan, dalam proses introgasi, tersangka mengakui mendapatkan dua paket sabu tersebut dari seorang lelaki di wilayah Labersa Siak Hulu.
“Satu orang ditetapkan DPO. Kita juga masih mengembangkan pengungkapan tersebut,” terang Kapolsek. (*)



