siaganews.id – Perawang – Dua dari Tiga Pelaku Lambok hutagalung alias tito inisial LH Alias T (42), warga Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan inisial RF (35) yang sebelumya sudah diamankan terlebih dahulu yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan Disertai Pemerkosaan Dan Atau Perbuatan Cabul Diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang, Kamis (19/12/24). malam.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom setelah dilakukan Penyelidikan.
Dijelaskan Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH bahwa awalnya pelapor pulang dari kerja sekira pukul 22.00 wib dan pelapor menjemput pacar pelapor yang berinisial ZE, lalu pelapor dan pacar pelapor pergi ke tempat makan nasi goreng lalu setelah itu pelapor dan pacar pelapor pergi keliling perawang dan melewati jalan fery.
Sebelum jembatan zaitun pelapor di berhentikan oleh 3 orang laki-laki yang pelapor tidak kenal lalu mereka mengatakan ”kau habis mesum kau ya, sini kau ku bawak kau kerumah pak RT” lalu pelapor menjawab “gak ada bang” dan mereka mengatakan “Udah kau ikut aja jangan kau banyak omong” lalu pelapor dipaksa untuk ikut dengan mereka sesampainya di simpang kantor desa pinang sebatang pelapor dan pelaku berhenti dikarenakan pelapor di atas motor memberontak
lalu pelapor bergegas lari kearah jembata zatun dan pelapor dikejar oleh pelaku lalu sesampainya di jembatan zaitun mereka putar balek kerarah penyeberangan fery. Dan pacar pelapor masih sama para pelaku, lalu sesampainya di pasar km. 4 pelapor meminta tolong kepada masyarakat yang sedang duduk atau nongkrong di dekat pasar km. 4 tersebut lalu pelapor menyampaikan kepada mereka “bang tolongin dulu bang, di begal aku bang cewekku di bawak mereka bang” dan mereka menjawab “ya tunggu sabar ya bang. Ngapa kau di begal?” dan pelapor menjawab “ aku sedang jalan jalan sama cewek aku bang motor aku di larikan cewek aku di bawak mereka bang.
Setelah itu pelapor dan warga pergi kearah fery lalu sampainya pelapor di simpang kantor desa pinang sebatang pelapor melihat warga sudah ramai di simpang kantor desa pinang sebatang. Dan ada salah satu warga menanyakan kepada pelapor “kau yang di begal?” lalu pelapor menjawab “iya bang pelapor yang di begal cewek pelapor di bawa mereka” dan Dan ada salah satu warga mengatakan “ayo kita cari mereka” dan ada warga menggunaka mobil mengatakan kepada pelapor “ayok masuk ke mobil kita lapor ke kantor polisi tenang aja” dan pelapor diam saja lalu sesampainya di kantor polisi pelapor langsung melaporkan kejadian yang pelapor alami tersebut guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Merespon kejadian tersebut, Polsek Tualang melalui Unit Reskrim Polsek Tualang yang merespon laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.
“Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya, satu pelaku sudah pertama kali diamankan di Perawang , dan yang satunya dibekuk di perumahan Pekanbaru di tempat kakak kandungnya, dan 1 orang Inisial A(DPO)” ujar Kapolsek Tualang menerangkan.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 289 KUHPidana” ujar Kompol Hendrix.