PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Setelah diamankan oleh warga karena menjambret di Jalan Ahmad Yani pada Ahad (20/9) malam, akhirnya M.Riki Fajri (33) Warga Jalan Agus Salim Kecamatan Pekanbaru Kota memiliki catatan hitam di pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru.
Saat dilakukannya penyidikan terhadap pelaku, diketahuilah jika dirinya terbukti telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SE, Senin (21/9) siang menjelaskan bahwa setelah penyidikan sementara dan dilakukan kordinasi dengan Polresta diketahuilah bahwa Fajri ternyata merupakan pelaku curat dibeberapa TKP.
” pelaku ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Senapelan setelah beberapa orang temannya berhasil kita ringkus, dari hasil penyidikan pelaku sebelumnya lah nama tersangka ini berhasil dikantongi,” kata Kanit.
Dengan bukti yang telah ada, diketahuilah bahwa Fajri ternyata telah beraksi melakukan pembongkaran rumah dilima wilayah Polresta Pekanbaru,” setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam diketahuilah pelaku beraksi sementara ini ditiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh dan Kecamatan Senapelan,” kata Kanit.
Untuk permasalahan tersebut pelaku terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,”kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan kuat dugaan pelaku ini telah beraksi dibeberapa kali,” tutup Kanit.(**)