PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Pekanbaru Kota mengamankan AM dan RD dua orang pelaku perjudian jenis sijie, Senin (7/11/2016) malam. Pelaku diamankan di Jl. Sudirman tepatnya di depan ATM Bank BRI. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia, 1 lembar kertas rekap sijie dan uang sebesar Rp. 104.000,-.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran judi jenis sijie di daerah Jl. Sudirman. Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pekannbaru Kota melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setibanya di TKP, unit opsnal langsung langusng menangkap RD yang sedang membeli nomor sijie kepada AM dan keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Willy Andrian, S.Ik ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Panjaitan Selasa (8/11/2016) sore mengatakan, bahwa saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek. “ Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui sudah berapa lama ia berjualan sijie dan pelaku akan dikenai pasal 303 Kuhp dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “ tutup Panjaitan.




