


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Bukit Raya mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) jambret.
Tersangka yang diamankan bernama Feri Pardi alias Baharuddin.
Polisi masih melakukan pemeriksaan pada tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari pengungkapan tersebut yakni, satu unit handphone dan satu sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka bahkan menyebutkan sudah 10 kali melakukan aksi jambret bersama dengan rekannya yang DPO.
Beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yang merupakan rekan tersangka yakni, AR, AN, M dan A.
Adapun kronologi jambret yang dilakukan tersangka, pada hari Sabtu.tanggal 02 maret 2019 sekira jam 13.00 Pelapor hendak pergi menjemput teman di Jalan Kelapa Sawit Kelurhan Tangerang Labuai Kecamatan Bukit Raya.
Korban berhenti di pinggir jalan dan sambil menggunakan handphone tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor warna merah hitam yang berboncengan, kemudian memepet pelapor dan merampas handphone dari tangan pelapor dan berhasil membawa lari handphone tersebut.
Selanjutnya pelapor mengejar pelaku dan pada saat itu melihat sepeda motor yang melaju kencang dan merasa curiga dan ikut mengejar pelaku dan sehingga pelaku jatuh dari sepeda motor dan kemudian kedua pelaku lari dan salah satu pelaku yang bersembunyi di bawah mobil warga berhasil ditangkap warga.
Pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dan membuang handphone yang selanjutnya warga menghubungi Polsek Bukit Raya.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti polisi mendatangi lokasi.
Tersangka kemudian diamankan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.(*)



